Senin, 28 Januari 2013

Demokrasi Pancasila Sebagai Falsafah Negara

Demokrasi Pancasila Sebagai Falsafah Negara
Email:


“Bangunlah, jangan tenggelam dalam kesedihan. Langit tidak akan jatuh ke bumi karena kesalahan anda, kiamat tidak akan terjadi akibat dosa anda, matahari pun tidak akan berhenti bersinar karena kejahatan anda
 (Dr. Halid Umar Abdurahman Ad-Disuqi)

Selamat datang para pejuang yang telah rela menghabiskan waktunya berkorban untuk menuntut keadilan kepada para pemimpin yang tak bertanggung jawab. “Dunia tidak akan pernah berubah tanpa adanya perubahan itu sendiri begitu juga dengan keadilan”.  Benarkah di negara ini mereka para pejuang yang lahir dari Organisasi mahasiswa baik itu organisasi pergerakan yang didasarkan pada keislaman atau organisasi-organisasi pergerakan lainnya yang langsung turun kejalan yang ingin membantu kehidupan masyarakat secara langsung tentang Demokrasi yang dipakai di Indonesia
.
Jika kita flash back pada sejarah Indonesia setelah kemerdekaan tahun 1945, ada tiga demokrasi yang dipakai di Indonesia yaitu Demokrasi Parlementer (1950-1957), Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dan Demokrasi Pancasila (1965-sekarang). Tetapi harus kita sadari bahwa ketiga demokrasi ini tetap didasarkan kepada pancasila sebagai falsafah Negara. Namun dalam tulisan yang singkat ini penulis ingin sedikit mengulas tentang perubahan dari ketiga Demokrasi ini. Apa dan mengapa harus ada tiga Demokrasi di Indonesia ? toh semuanya itu berdasarkan pada pancasila sebagai falsafah Negara?
Demokrasi parlementer diwujudkan dalam bentuk demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin. Hal ini dimanifestasikan atau diwujudkan kepada sosial dimana kekuasaan terpusat pada satu orang. Menurut sebagian ahli politik di masa orde baru, hancurnya demokrasi parlementer karena didasarkan pada nilai-nilai liberalisme yang kurang cocok untuk bangsa Indonesia dan kerakteristik nasionalismenya
Namun, sebagian lain berpendapat bahwa “jatuhnya demokrasi parlementer disebabkan pada dunia ketiga pada saat itu belum siap mengimplementasikan Demokrasi semacam itu” (Herbeth Feith). Sedangkan jatuhnya Demokrasi terpimpin karena kudeta komunis (PKI) yang gagal (Dr. Masykuri Abdillah, Demokrasi Dipersimpangan Makna, 1999).
Munculnya demokrasi Pancasila ini 1968 yang ditetapkan di MPRS NO: XXXVII/MPRS/1968. Meskipun ketetapan ini tidak esensi dan demokrasi Pancasila secara resmi. Demokrasi ini hanya menjelaskan mekanisme pembuatan keputusan melalui metode musyawarah mufakat. Akan tetapi, operasional demokrasi ini secara resmi bukan tidak dijelaskan malah tidak menjelaskan secara resmi. Maka pada tahun 1993 sebelum sidang MPR Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) mengusulkan untuk memasukkan konsep operasional demokrasi sebagai agenda sidang, akan tetapi usulan ini ditolak.
Memang yang harus kita fahami dalam hal dokumen kenegaraan ada banyak hal yang dapat digunakan sebagai referensi mengenai konsep dan Demokrasi pancasila. Akan tetapi, lebih cenderung philosopis dan tidak bisa menjadi petunjuk oprasional. Diantara dokumen-dokumen di sini seperti pemikiran Soepomo dan Hatta yang ditetapkan pada tahun 1993 yang disebutkan di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Demokrasi pancasila sebagai salah satu dasar pembangunan nasional.
Hazairin seorang tokoh intelektual muslim berpendapat sebetulnya “demokrasi pancasila pada dasarnya sama dengan demokrasi local, seperti yang telah dipraktekkan dalam beberapa abad oleh suku-suku bangsa Indonesia yang saat ini masih masih dapat dijumpai dalam masyarakat yang menggunakan hukum adat”. Akan tetapi yang harus kita fahami juga bahwasanya demokrasi pancasila ini adalah kependekan dari sila ke empat yaitu “demokrasi yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan atau perwakilan”.
Kerakteristik utama dari demokrasi Indonesia adalah asas tolong menolong dan gotomg royong atau pendeknya dapat dikatan bentuk komunalisme yang tidak hanya mencakup kehidupan masyarakat politik dan juga mencakup kehidupan ekonomi.
Namun kemudian yang menjadi pertanyaan yang sangat mendasar dan membutuhkan jawaban dari para pemimpin atau pemerintah, demokrasi apa yang kita dipakai di Indonesia saat ini, Parlementerkah, terpimpinkah, atau pancasilakah? Dan hal seperti apa yang ingin dicapai dengan konsep Demokrasi yang dipakai saat ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar