Email:
“Bangunlah,
jangan tenggelam dalam kesedihan. Langit tidak akan jatuh ke bumi karena
kesalahan anda, kiamat tidak akan terjadi akibat dosa anda, matahari pun tidak
akan berhenti bersinar karena kejahatan anda
(Dr. Halid Umar Abdurahman Ad-Disuqi)
Selamat datang para pejuang yang telah rela menghabiskan waktunya berkorban untuk menuntut keadilan kepada para pemimpin yang tak bertanggung jawab. “Dunia tidak akan pernah berubah tanpa adanya perubahan itu sendiri begitu juga dengan keadilan”. Benarkah di negara ini mereka para pejuang yang lahir dari Organisasi mahasiswa baik itu organisasi pergerakan yang didasarkan pada keislaman atau organisasi-organisasi pergerakan lainnya yang langsung turun kejalan yang ingin membantu kehidupan masyarakat secara langsung tentang Demokrasi yang dipakai di Indonesia.
Jika
kita flash back pada sejarah
Indonesia setelah kemerdekaan tahun 1945, ada tiga demokrasi yang dipakai di Indonesia
yaitu Demokrasi Parlementer (1950-1957), Demokrasi Terpimpin (1959-1965) dan
Demokrasi Pancasila (1965-sekarang). Tetapi harus kita sadari bahwa ketiga
demokrasi ini tetap didasarkan kepada pancasila sebagai falsafah Negara. Namun
dalam tulisan yang singkat ini penulis
ingin sedikit mengulas tentang perubahan dari ketiga Demokrasi ini. Apa dan
mengapa harus ada tiga Demokrasi di Indonesia ? toh semuanya itu berdasarkan pada
pancasila sebagai falsafah Negara?
Demokrasi
parlementer diwujudkan dalam bentuk demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin.
Hal ini
dimanifestasikan atau diwujudkan kepada sosial dimana kekuasaan terpusat
pada satu orang. Menurut sebagian ahli politik di masa orde baru, hancurnya demokrasi parlementer
karena didasarkan pada nilai-nilai liberalisme yang kurang cocok untuk bangsa
Indonesia dan
kerakteristik nasionalismenya
Namun, sebagian lain berpendapat bahwa
“jatuhnya demokrasi parlementer disebabkan pada dunia ketiga pada saat itu
belum siap mengimplementasikan Demokrasi semacam itu” (Herbeth Feith).
Sedangkan jatuhnya Demokrasi terpimpin karena kudeta komunis (PKI) yang gagal
(Dr. Masykuri Abdillah, Demokrasi
Dipersimpangan Makna, 1999).
Munculnya
demokrasi Pancasila ini 1968 yang ditetapkan di MPRS NO: XXXVII/MPRS/1968.
Meskipun ketetapan ini tidak esensi dan demokrasi Pancasila secara resmi.
Demokrasi ini hanya menjelaskan mekanisme pembuatan keputusan melalui metode
musyawarah mufakat. Akan tetapi, operasional demokrasi ini secara resmi bukan
tidak dijelaskan malah tidak menjelaskan secara resmi. Maka pada tahun 1993
sebelum sidang MPR Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) mengusulkan untuk memasukkan konsep operasional demokrasi
sebagai agenda sidang, akan tetapi usulan ini ditolak.
Memang
yang harus kita fahami dalam hal dokumen kenegaraan ada banyak hal yang dapat
digunakan sebagai referensi mengenai konsep dan Demokrasi pancasila. Akan
tetapi, lebih cenderung philosopis dan tidak bisa menjadi petunjuk oprasional.
Diantara dokumen-dokumen di sini seperti pemikiran Soepomo dan Hatta yang
ditetapkan pada tahun 1993 yang disebutkan di dalam Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) Demokrasi pancasila sebagai salah satu dasar pembangunan
nasional.
Hazairin
seorang tokoh intelektual muslim berpendapat sebetulnya “demokrasi pancasila
pada dasarnya sama dengan demokrasi local, seperti yang telah dipraktekkan
dalam beberapa abad oleh suku-suku bangsa Indonesia yang saat ini masih masih
dapat dijumpai dalam masyarakat yang menggunakan hukum adat”. Akan tetapi yang
harus kita fahami juga bahwasanya demokrasi pancasila ini adalah kependekan
dari sila ke empat yaitu “demokrasi yang dipimpin oleh hikmah dalam
permusyawaratan atau perwakilan”.
Kerakteristik
utama dari demokrasi Indonesia adalah asas tolong menolong dan gotomg royong
atau pendeknya dapat dikatan bentuk komunalisme yang tidak hanya mencakup
kehidupan masyarakat politik dan juga mencakup kehidupan ekonomi.
Namun
kemudian yang menjadi pertanyaan yang sangat mendasar dan membutuhkan jawaban
dari para pemimpin atau pemerintah, demokrasi apa yang kita dipakai di
Indonesia saat ini, Parlementerkah, terpimpinkah, atau pancasilakah? Dan hal
seperti apa yang ingin dicapai dengan konsep Demokrasi yang dipakai saat ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar